
Jamaah Surau Baitul Amin ini mengaku tidak pantas untuk bercerita tentang proses dan pengalaman saat bersurau. “Malu dengan jamaah yang lain,” katanya. Namun setelah berbincang cukup lama, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengungkapkan banyak kisah, termasuk proses panjangnya untuk istiqomah ber-surau.
Sebelum kami berbincang, empunya rumah yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok itu mengajak kami berdua makan siang (tim Mozaik -red). "Sebelum wawancara kita makan dulu, kalau sudah makan di sini harus makan lagi," ajak Bang Widya yang tampil kasual siang itu.
Menu makan siang yang tersaji di atas meja makan itu bersahaja. Tempe berlapis tepung, telor mata sapi dan semangkuk sayur lodeh.
Kami bertiga menikmati makan siang di antara puluhan buku yang berjajar di beberapa lemari buku.
Mulai buku agama, buku-buku hukum sampai tetralogi Bumi Manusia-nya Pramoedya Ananta Toer. "Saya membaca semua bukunya, anak saya juga suka," cerita H. Suwidya Abdullah, SH, LLM.
Ia bercerita bahwa buku seringkali ia gunakan sebagai jembatan untuk menjelaskan sesuatu ke anakanaknya.
"Saat menjelaskan sesuatu saya selalu memakai referensi, salah satu referensi adalah buku. Misalkan saya menjelaskan suatu hal, coba lihat di buku ini halaman ini," jelasnya. Kami kemudian berbincang panjang lebar di antara buku-buku itu.
Ia mengawali cerita bagaimana ia masuk surau. “Saya menjadi pengamal tarekat Naqsyabandiyah tahun 1995. Saat itu saya mencari pegangan hidup, kemudian saya bertemu surau,” katanya mengawali pembicaraan.
Sambil menyulut sebatang rokok ia melanjutkan ceritanya, saat pertama kali kerja di dunia peradilan tahun 1991. “Tiga tahun pertama saya mengalami goncangan yang sangat berat karena ada nilai-nilai keagamaan tidak akomodatif,” kata dia. Bahkan menurut Bang Widya, panggilan akrab di surau, dirinya sempat menekuni ilmu tenaga dalam. “Itu dulu juga untuk mendukung pekerjaan saya,” jelasnya.
Seorang saudaranya yang mengenalkan dirinya ke surau. “Waktu itu saya di Yogyakarta, saat liburan Idul Fitri 1995, saya dikenalkan oleh saudara yang dulunya juga menekuni tenaga dalam.” Berangkatlah ia ke Semarang, ia pun masuk di sana. Bapak dari tiga anak ini merasa bahwa surau adalah jawaban setelah ia sekian lama berproses mencari Tuhan. Prosesnya juga tidak mudah karena ia mengalami banyak peristiwa sebelum menemukan surau.
“Saya lama mencari. Saya selalu mencari guru mengaji mengenai hakim dan islam,” katanya. Itu terjadi saat ia bertugas di Ketapang, Kalimantan Barat dimana ia mengawali karir. Saat itu Bang Widya belajar kepada seorang hakim pengadilan agama di Ketapang. “Dia sufi juga. Orang yang konsisten, ia menolak hadiah yang tidak jelas asal-usulnya.
Termasuk dari kantornya,” kenangnya. Si hakim pengadilan ini meminta ke pimpinannya untuk pindah karena tidak nyaman dengan suasana kantor. Oleh kepala pengadilan ia diminta mengundurkan diri, karena tidak mau repot dengan urusan birokrasi. Hakim itupun menyampaikan surat pengunduran diri. Namun bukan surat keputusan penghentian yang turun melainkan surat pengangkatan sebagai wakil kepala pengadilan agama.
“Contoh orang yang komitmen. Secara fisik saya sekarang tidak berhubungan, namun secara batin mengilhami saya,” tuturnya. Ia juga sempat berkonsultasi dengan seorang ketua Majelis Ulama Indonesia di daerah itu, yang juga belajar tasawuf. “Saya belum menemukan satu figur atau sistem yang membuat kita bisa (percaya-red). Lalu ada saudara yang bercerita surau akhirnya saya ke Semarang,” katanya dia lagi.
Dirinya merasa apa yang ia cari, “Di Surau saya menemukan lingkungan, sistem pendidikan yang mendekatkan diri saya kepada Allah.” Dirinya juga merasa banyak karunia yang menarik saat ia ber-surau. Salah satu yang paling menarik adalah saat dirinya mendapat beasiswa ke Inggris, ke University of Sheffield. “Itu di luar nalar saya.
Saya pikir itu puncak fenomena. Pertama umur melewati persaingan bebas. IP (Indeks Prestasi -red) rendah dan di jabatan yang jarang mendapat beasiswa. Kalo tes bersaing pasti kalah. Mau tidak mau saya kaitkan perjalanan kesurauan saya,” terangnya. Apalagi saat itu dalam kondisi keuangan yang kurang baik karena baru memindahkan keluarganya ke tempat kerjanya di Sulawesi.
Bekerja di lingkungan peradilan juga membuatnya untuk selalu berprasangka baik. “Tidak boleh su’udzon. Di dunia hukum ada istilah The presumption of innocence, praduga tak bersalah. Kita harus menganggap terdakwa belum bersalah sampai diputuskan,” kata dia lagi. Bahkan menurutnya orang yang telah dihukumpun tidak boleh dipandang rendah. “Bukan pada orangnya, tapi apa yang ia lakukan.
Itu kan akhlakul karimah,” ujarnya lagi. Hal yang paling berat menurutnya adalah jika buktinya tipis. “Itu yang membuat saya pergi ke surau, mencari Tuhan karena pekerjaan saya berat.” (NAV/JH)